Kementerian PANRB Minta Pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Masuk Kategori Berikut untuk Bersiap Mulai Hari Ini

- 16 Januari 2023, 15:31 WIB
Kementerian PANRB meminta peserta PPPK Tenaga Teknis untuk melakukan agenda penting untuk melanjutkan proses seleksi ke tahap seleksi kompetensi
Kementerian PANRB meminta peserta PPPK Tenaga Teknis untuk melakukan agenda penting untuk melanjutkan proses seleksi ke tahap seleksi kompetensi /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB/youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kementerian PANRB melalui laman resminya memberikan pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Melalui unggahan resmi Kementerian PANRB di Instagram juga dikonfirmasi bahwa terdapat 131 peserta yang lulus seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis untuk Kementerian PANRB 2022.

Jika Anda salah satu pendaftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian PANRB 2022, Anda dapat memantau pengumuman hasil seleksi administrasi yang mencantumkan nama peserta yang lulus pada surat pengumuman resmi nomor B/20/S.KP.01.00/2023.

Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag: Ada 75.083 Pelamar Dinyatakan Lulus, Cek Daftar Formasi dan Nama Lengkapnya di Sini...

Di sisi lain, peserta yang namanya tidak tercantum dalam surat pengumuman tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis di  Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi peserta yang namanya tidak tercantum ata dengan kata lain tidak lulus seleksi administrasi, sebab ada agenda penting yang harus dilakukan mulai 16 Januari 2023.

Jika menjalani atau melakukan agenda tersebut, ada kemungkinan untuk lulus jika memang telah memenuhi persyaratan yang diumumkan sebelumnya.

Baca Juga: Kemenag Resmi Umumkan: Tenaga Honorer Diberi Waktu hingga 18 Januari 2023, untuk Semua Non ASN?

Pelamar PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB 2022 yang dinyatakan tidak lulus boleh mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x