BERITASOLORAYA.com – Masalah tenaga honorer di Indonesia masih belum menunjukkan penyelesaian yang berarti dan masih menjadi pembahasan pembuat kebijakan di tanah air.
Apalagi ditambah dengan isu akan adanya penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku efektif pada 28 November 2023.
Tidak dapat dipungkiri, tenaga honorer memiliki banyak jasa baik bagi kelancaran roda pemerintahan di pusat maupun daerah.
Jasa para tenaga honorer ini, berkaitan erat dengan pelayanan publik yang menjadi tugas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Ciki Ngebul Jadi Perbincangan, Berikut Penjelasan Bahaya, Akibat, Sampai SE Kemenkes
Salah satu jasa tenaga honorer yang tidak dapat diabaikan adalah ketika terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia, dan dalam hal ini tenaga honorer bidang kesehatan adalah yang paling berjasa.
Jasa para tenaga honorer bidang kesehatan itulah yang menggugah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusulkan pengangkatan tanpa tes bagi non ASN ini.
Salah satu anggota DPR RI Komisi IX, Nihayatul Wafiroh mengungkapkan harapannya agar pemerintah mengapresiasi jasa tenaga honorer ini dengan pengangkatan tanpa tes.
Nihayatul Wafiroh yang akrab dipanggil Ninik menginginkan pemerintah bersedia mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menjadi PPPK.