Sebab ini, 10 Tenaga Honorer Diberhentikan? Simak Penjelasannya

- 19 Januari 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi. Berikut ini disajikan informasi mengenai pemberhentian 10 tenaga honorer didi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong.
Ilustrasi. Berikut ini disajikan informasi mengenai pemberhentian 10 tenaga honorer didi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong. /Ben White/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi baru mengenai tenaga honorer, terkait Komisi Pemilihan Umum (Pemilu).


Diketahui bahwa sejumlah 10 tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, diberhentikan.


Kebijakan mengenai pemberhentian tenaga honorer di KPU tersebut, dilakukan berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.

Baca Juga: Penting, Honorer yang Mengikuti PPPK Nakes Jatim 2022, Segera Persiapkan Berkas Ini Agar Bisa Jadi ASN...


Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin S.Sos, M.Si, di Parigi, menyebut bahwa KPU di seluruh Indonesia, saat meeting beberapa waktu yang lalu diminta menginventarisir seluruh pegawai dan kemudian dilaporkan.


"Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” katanya Senin, 16 Januari tahun 2023.


Disebutkan oleh Andi bahwasanya 10 honorer yang diberhentikan tersebut, merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non-Pegawai Negeri (PPNPN).


Tenaga atau pegawai honorer yang dimaksud dibiayai melalui anggaran non tahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.


Dikatakan bahwa tenaga honorer tersebut, sudah memberikan banyak kontribusi dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x