Jadi ASN 2023, Tenaga Honorer Kategori Nakes Segera Siapkan Berkas Berikut Ini. Cek Apa Saja?

- 19 Januari 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi tenaga honorer kategori tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga honorer kategori tenaga kesehatan /Jennycepeda / 2 images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer kategori tenaga kesehatan yang telah mengikuti seleksi PPPK TA 2022 terdapat info penting dari BKD Surabaya.

Di mana terdapat dokumen-dokumen yang tenaga kesehatan ASN PPPK 2022 harus persiapkan untuk melakukan usul penetapan NI PPPK.

Arahan untuk tenaga honorer kategori tenaga kesehatan tersebut merupakan informasi dari BKD Surabaya melalui surat edaran dengan nomor 810/517/204/2023 tentang hasil pasca sanggah nilai dan usul penetapan nomor induk secara elektronik PPPK tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2022.

Perlu diketahui tenaga honorer kategori tenaga kesehatan bahwasanya setelah dinyatakan lulus seleksi beberapa dokumen-dokumen berikut harus dipersiapkan, diantaranya yakni:

- Pas photo terbaru ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

Baca Juga: Begini Penyelesaian Tenaga Honorer, Jokowi Akan Pilihkan 1 dari 3 Ini. Kapan Waktunya?

- Scan (bukan foto) Daftar Riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh tenaga kesehatan yang melamar dan bermaterai Rp10.000 (asli bukan materai hasil scan).

- Scan (bukan foto) Surat Pernyataan lima poin yang di tanda tangani tenaga honorer yang bersangkutan dan wajib bermaterai berisi tentang:

  1. Tenaga honorer tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, sebab melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih.
  2. Tenaga honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tenaga honorer sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PPPK, PNS, POLRI, TNI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMD/BUMN).
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota POLRI/TNI atau PPPK.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Akan Diuntungkan, Menpan RB dan Pimpinan Daerah Akan Bawa Kebijakan Ini ke Parlemen

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: BKD Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x