Tenaga Honorer Wajib Tahu, Menteri PANRB Sampaikan Ini. Ada Apa dengan Penataan non ASN?

- 20 Januari 2023, 14:28 WIB
Ada informasi mengenai penyelesaian penataan tenaga honorer atau non ASN yang bisa Anda ketahui.
Ada informasi mengenai penyelesaian penataan tenaga honorer atau non ASN yang bisa Anda ketahui. /Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting mengenai penyelesaian penataan tenaga honorer atau non ASN yang bisa Anda ketahui.

Adapun informasi mengenai mengenai penyelesaian penataan tenaga honorer atau non ASN ini juga dijelaskan dalam website resmi Kementerian PANRB itu sendiri.

Anda bisa menyimak informasi mengenai penyelesaian penataan tenaga honorer atau non ASN melalui pemaparan di bawah ini.

Baca Juga: Jika Honorer Diangkat Jadi ASN, Kategori Inilah yang Akan Didahulukan, Resmi dari MenpanRB. Anda Termasuk?

Perlu Anda ketahui bahwa Pemerintah Pusat dan Daerh ini merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga honorer atau non ASN.

Bahkan diketahui bahwa Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, juga sepakat untuk mengerucutkan beberapa alternatif yang hendak dirumuskan.

Bahkan setelah Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Honorer atau non ASN di Kantor Kementerian PANRB, Anas menyampaikan terkait alternatif yang didetailkan untuk tenaga honorer atau non ASN.

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," kata Menteri Anas di Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023 dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Baca Juga: Hore, Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Dibatalkan di Daerah ini, Simak Baik-baik

Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Honorer atau non ASN di Kantor Kementerian PANRB itu juga diikuti oleh beberapa tokoh penting.

Adapun beberapa tokoh yang ikut  dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Honorer atau non ASN yaitu sebagai berikut:

1. Ketum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor

2. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya

3. Ketum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan

4. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Bersiap, Ada Sinyal Positif dari Kementerian PANRB, Bakal Diangkat Semua?

Diketahui bahwa pemerintah menyusun beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada parlemen.

Adapun beberapa alternatif itu segera didetailkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Bahkan Anas juga menegaskan pemerintah pusat dan daerah melakukan kolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dari pengabdian bagi tenaga honorer.

Selain itu Bima Arya selaku Ketua Dewan Pengurus APEKSI juga menyampaikan bahwa pertemuan kali ini menemukan titik terang untuk penataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat Bernafas Lega, Kemenpan RB Temukan Titik Terang Tangani Masalah non ASN

Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang sudah disepakati. Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun strategi ini, termasuk terkait keuangan.

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga menjelaskan bahwa regulasi yang akan disusun ini diharapkan bisa menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Sementara itu, ketua Umum APPSI yang jga Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Tanya Jawab PIP atau Program Indonesia Pintar Ini Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tentang KIP!

Itulah informasi mengenai penyelesaian penataan tenaga honorer atau non ASN yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***

 

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x