BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN akan semakin dimudahkan dalam hal ini lewat kebijakan pemerintah yang akan diterapkan segera bulan Januari ini.
Pemerintah khususnya MenpanRB memang patut dipuji karena keseriusannya merombak dan melakukan transformasi ASN.
Baru saja masuk awal tahun, MenpanRB sudah memberikan keringanan kepada para ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Segera Dibuka? Yuk Persiapkan 4 Dokumen Penting Ini Lebih Awal
Kebijakan pemerintah ini berlaku bagi ASN yang ada di daerah perkotaan dan juga yang ada di pedesaan.
Rejeki awal tahun yang didapatkan oleh ASN adalah berupa pemotongan fasilitas dari MenpanRB.
Tenang, bukan pemotongan gaji atau tunjangan tapi pemotongan yang berkaitan dengan layanan kepegawaian yang dulunya kompleks dan lama sekali.
Tujuan pemangkasan atau pemotongan layanan ini agar mempermudah urusan ASN yang berkaitan dengan aspek administrasi kepegawaian.