5 Bidang Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN, Cek Profesi Anda...

- 24 Januari 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi. Berikut ini bidang tenaga honorer yang jadi prioritas diangkat PNS dalam RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini bidang tenaga honorer yang jadi prioritas diangkat PNS dalam RUU ASN /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer dengan bidang tertentu di tahun 2023 ini.

Pasalnya, pemerintah bisa mengangkat para tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil atau PNS lewat RUU ASN jika disahkan.

Dalam RUU ASN tersebut, ada beberapa kategori tenaga honorer yang mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini juga tertuang dalam pasal RUU ASN tersebut yang akan kembali dirapatkan oleh DPR.

Baca Juga: Info Penting! Lowongan Kerja PT Sucofindo untuk SMK dan Sarjana, Simak Selengkapnya

Dalam RUU ASN pasal 131A dijelaskan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian bunyi pasal tersebut.

Namun, tetap ada syarat tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS yang diatur dalam RUU ASN pasal 131A ayat 2.

Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x