Pengangkatan tenaga honorer, bertujuan untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Terkait penggajian, tenaga honorer mendapatkan gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Tolak Penghapusan Honorer, Gubernur Isran Noor Minta Bantuan UGM, Ada Apa?
2. Perbedaan pengertian Tenaga Honorer dan PPPK
Petunjuk teknis yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Dengan perihal yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) khususnya yang termuat dalam Pasal 1 angka 4.
Perihal PPPK juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pengertian ASN PPPK adalah Warga Negara Indonesia pengangkatannya sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu dan memenuhi persyaratan tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK disebut juga sebagai pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), lalu diberikan tugas atau jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun honor bagi pegawai PPPK diatur dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.