Tenaga Honorer Perhatikan, 3 Petunjuk Teknis dari Pemerintah Ini Berkaitan dengan Nasib Non ASN

- 25 Januari 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram @mastercpns

Dalam PP Nomor 49/2018, Pasal 96 ayat 1 tercantum mengenai tenaga honorer yang merupakan pegawai non PNS dan non PPPK.

Baca Juga: Ada 5.297 Kontrak Tenaga Honorer yang Diperpanjang, Apakah Daerahmu?

3. Larangan untuk Merekrut Tenaga Honorer

Saat ini, banyak yang mengetahui jika larangan perekrutan tenaga honorer tercantum dalam PP 49/2018.

Namun, sebenarnya PP Nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang manajemen PPPK, walaupun pada Pasal 96 PP 49/2018 juga mengatur tentang larangan merekrut tenaga honorer.

Dalam ayat 1 tercantum tentang larangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer).

Larangan untuk melakukan pengangkatan juga berlaku bagi pejabat lain di seluruh lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Apabila nantinya ditemukan PPK dan pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer, maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah