BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer saat ini masih terus dalam pembahasan pemerintah yang terus berupaya mencarikan jalan keluar bagi permasalahan non ASN tersebut.
Rencana larangan pengadaan tenaga honorer di tahun 2023 juga termasuk dalam pembahasan tersebut, dimana sebelumnya telah terbit petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah terkait hal itu.
Namun, terdapat juknis yang sebenarnya yang mengatur pengadaan tenaga honorer di tahun 2023, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.pareparekota.go.id berikut ini:
1. Juknis mengenai Tenaga Honorer
Pengaturan terkait tenaga honorer tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, sesuai Pasal 1 ayat 1 PP mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, telah ditetapkan terakhir kali dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
PP No 56 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer adalah pegawai yang pengangkatannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan.