BERITASOLORAYA.com – Adanya rencana penghapusan non ASN tahun 2023 masih menjadi kecemasan terhadap nasib para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah berupaya untuk mencari solusi terbaik terhadap penyelesaian nasib tenaga honorer tahun 2023 jelang penghapusan non ASN tersebut.
Perlu diketahui, hal tersebut bukan tanpa alasan, jika pemerintah resmi melakukan penghapusan non ASN di tahun 2023 maka nasib para tenaga honorer akan terkena dampaknya.
Dampak tersebut dirasakan oleh para tenaga honorer atau non ASN karena statusnya yang bukan merupakan ASN PPPK maupun PNS sebagaimana ketentuan dalam regulasi tentang pegawai di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...
Pada regulasi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mewajibkan status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah harus sebagai ASN PPPK dan PNS.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sebelumnya telah melakukan agenda pendataan terhadap non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sebagaimana kita ketahui, pendataan non ASN tersebut dilakukan agar pemerintah mengetahui jumlah dan pemetaan tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.