Akhirnya Disepakati Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan Dulu, Tapi Hal Ini Perlu Diwaspadai Non ASN

- 26 Januari 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi. Kabar baik, tenaga honorer tidak diberhentikan dulu namun perlu tahu hal ini
Ilustrasi. Kabar baik, tenaga honorer tidak diberhentikan dulu namun perlu tahu hal ini /YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memegang peranan penting dalam menentukan nasib tenaga honorer ke depannya.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah tenaga honorer, Menteri PANRB menggelar rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non ASN bersama dengan asosiasi pemda.

Pada prinsipnya, rapat tersebut menyetujui tenaga honorer tidak diberhentikan dulu namun tetap ada hal yang mesti diwaspadai oleh tenaga honorer.

Hasil rapat sendiri belum diungkapkan secara terbuka apa saja yang telah disepakati dan akan ditindaklanjuti untuk menentukan nasib tenaga honorer di masa depan.

Baca Juga: Penghasilan Tenaga Honorer Ini Dinilai Tidak Manusiawi, Anggota DPR : Mereka adalah Wakil Tuhan...

Hadir dalam rapat Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia atau APPSI, hingga Bima Arya selaku Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi.

Tidak tertinggal Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana,  sejumlah gubernur, bupati, wali kota, hingga pejabat dari Kementerian PANRB.

Sebelum rapat yang diadakan pada Rabu, 18 Januari 2023 tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sesungguhnya telah mengantongi opsi penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Legislator Soal Honorer Tenaga Kesehatan: Masa Ada Nakes yang Honornya Cuma dari 60 Ribu?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x