BERITASOLORAYA.com – Sudah selayaknya guru honorer yang mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa mendapatkan gaji atau honor dari jerih payahnya.
Bagi satuan pendidikan yang dinyatakan layak menerima dana BOS dari pemerintah, pembayaran gaji atau honor untuk guru honorer diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut.
Pembebanan gaji guru honorer kepada dana BOS telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Lantas, apakah guru honorer bisa langsung mendapatkan gaji yang bersumber dari dana BOS ini? Tentu ada syarat yang harus dipenuhi agar dana BOS bisa disalurkan dengan tepat.
Baca Juga: Kesepakatan Rapat PANRB: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Hingga…
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sendiri telah diundangkan sejak 28 Desember 2022 lalu. Artinya, aturan ini masih tergolong baru dan dapat menjadi rujukan sekolah dalam mengelola dana BOS termasuk untuk gaji guru honorer.
Dijelaskan bahwa dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek.
Untuk dana BOS yang disalurkan ke masing-masing satuan pendiidkan, komponen penggunaannya terbagi menjadi dua aspek, yakni dana BOS Kinerja dan dana BOS Reguler.