Berdasarkan penjelasan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya, tenaga honorer pendidikan dalam hal ini guru akan diutamakan pada seleksi PPPK, bukan CPNS.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani juga menginformasikan bahwa tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan akan diutamakan dalam rekrutmen PPPK.
Berdasarkan unggahan di akun sosial media Nunuk Suryani, disebutkan bahwa tahun 2023 adalah batas akhir penempatan melalui seleksi PPPK.
Diharapkan semua guru honorer bisa segera mendapatkan penempatan dan menjadi pegawai PPPK.***