Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan

- 10 Januari 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi. Jelang penerimaan CPNS 2023, intip gaji PNS tiap golongan berdasarkan aturan resmi berikut ini.
Ilustrasi. Jelang penerimaan CPNS 2023, intip gaji PNS tiap golongan berdasarkan aturan resmi berikut ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan terselenggara pada tahun 2023.

Menjelang pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2023, intip dulu berapa besaran gaji pokok yang didapat seorang PNS setiap bulannya.

Informasi mengenai besaran gaji pokok PNS ini dapat menjadi pertimbangan bagi Anda yang berminat mengikuti CPNS 2023.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Kemenag Sudah Bisa Diakses? Cek Fakta Berikut

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerangkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah akan mengadakan penerimaan CASN yang terdiri dari seleksi CPNS dan CPPPK.

Baik seleksi CPNS maupun CPPPK, terdapat prioritas khusus yang difokuskan pemerintah tuntas pada tahun 2023.

Khusus untuk CPNS 2023, Menteri PANRB menyebutkan bahwa pemerintah akan berfokus pada beberapa profesi seperti jaksa, hakim, dosen, tenaga teknis di bidang digital, serta jabatan pelaksana prioritas.

Oleh karena itu, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Baca Juga: Tinggal Sehari, Kemdikbud Minta Guru Semua Jenjang Segera Daftar, Langsung Klik Link Pendaftaran Di Sini

Adapun mengenai besaran gaji, perlu diketahui bahwa besaran gaji PNS dibagi berdasarkan jenis golongan. Ada empat golongan menurut peraturan berlaku, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Besaran gaji PNS telah tertuang dalam peraturan resmi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Regulasi yang disahkan Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019 ini merupakan perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan jenis golongan menurut peraturan pemerintah:

Golongan I

1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

Golongan III

1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x