e. Pelamar yang tidak mengikuti seleksi kompetensi di waktu dan tempat yang ditentukan dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.
f. Transportasi dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi kompetensi merupakan tanggung jawab pelamar.
Baca Juga: Buntut Penundaan Jadwal UKMPPG Daljab Tahun 2022, Kemdikbud Rilis Surat ke Rektor Terkait
4. Pelamar juga diharapkan selalu mengakses https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemensos.go.id/ untuk memperoleh informasi terbaru.
5. Adapun kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggung jawab pelamar.
6. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak serta tidak bisa diganggu gugat.
Itulah informasi mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***