Apabila pengusulan formasi telah dilakukan sejumlah instansi maka tahapan selanjutnya yaitu penetapan kebutuhan formasi pada CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer 2023, BKD Jatim: Non ASN Menjadi Dua Kategori
Pemerintah akan menetapkan jumlah formasi dengan tetap memperhatikan pendapat dari Menteri Keuangan dan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada pengadaan ASN tahun 2023 tersebut akan ada empat arah kebijakan yang perlu diketahui tenaga honorer atau non ASN baik pada seleksi CPNS maupun PPPK 2023.
Itulah info terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang secara resmi diungkapkan oleh Menteri PANRB, semoga bermanfaat.***