BERITASOLORAYA.com – Bagi tenaga honorer kejelasan status mereka kedepan setelah penghapusan non ASN, tentu sangat dinantikan.
Terlebih lagi bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah bekerja bertahun-tahun, tentu sangat berharap akan ada kebijakan baru yang bisa mensejahterakan.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa saat ini pemerintah telah resmi mengumumkan akan dibukanya rekrutmen calon ASN baik PPPK dan CPNS 2023, dan dapat diikuti oleh seluruh tenaga honorer.
Rekrutmen calon ASN ini, merupakan salah satu solusi dan upaya pemerintah dalam mengurai permasalahan tenaga honorer yang saat ini masih carut marut.
Sejumlah pemerintah daerah atau pemda pun juga tengah bersiap dalam menyusun formasi kebutuhan ASN dengan berdasar kepada data kebutuhan ASN di wilayahnya.
Begitu halnya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang saat ini melalui BKD Jatim, telah resmi merilis surat edaran atau SE perihal permintaan data penyusunan kebutuhan ASN.
Baca Juga: Berbahagia, Ini 8 Tenaga Honorer yang Masuk Daftar Prioritas Bisa Diangkat Jadi ASN
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui portal BKD Jatim, SE dengan nomor 800/947/20/.4/2023 yang rilis pada Senin, 30 Januari 2023 tersebut, ditunjukkan BKD Provinsi Jawa Timur untuk Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam SE, BKD Jawa Timur meminta kepala perangkat daerah untuk dapat menyampaikan hasil kebutuhan ASN tahun 2023 di wilayahnya dengan kondisi eksisting pegawai pada 31 Desember.
Hasil rekapitulasi data kebutuhan ASN tersebut akan menjadi bahan pertimbangan teknis dalam pemenuhan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2024.
Data kebutuhan ASN yang telah diterima, selanjutnya akan menjadi acuan penetapan alokasi formasi calon ASN tahun anggaran 2024 bagi setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
BKD Jawa Timur menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk dapat menyampaikan hasil data kebutuhan ASN 2023 pada tautan berikut :
Data tersebut harus segera diunggah sebelum 15 Februari 2023.
Informasi penting lainnya bagi tenaga honorer atau non ASN, yakni pada SE nomor 800/947/20/.4/2023, terlampir juga form rekapitulasi data pegawai sekaligus proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun kedepan yang harus diisi oleh tenaga honorer.
Form tersebut, dapat honorer lihat melalui tautan berikut :
Sebagaimana kita tahu, selain tenaga honorer atau non ASN rekrutmen calon ASN baik CPNS maupun PPPK 2023 juga bisa diikuti oleh pelamar umum lainnya yang memenuhi kriteria.
Adapun arah kebijakan rekrutmen calon ASN tahun 2023 baik CPNS maupun PPPK, memiliki empat arah kebijakan sebagaimana yang sering disampaikan disampaikan oleh Menteri PANRB.
Empat arah kebijakan tersebut antara lain : fokus pelayanan dasar, rekrutmen talenta digital, rekrutmen calon ASN secara selektif,dan mengurangi rekrutmen jabatan terdampak transformasi digital.***