Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?

- 4 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap /Foto: Pixabay/Sajinka2/

BERITASOLORAYA.com – Mendengar istilah gratifikasi dan suap mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, termasuk Anda.

Namun, apa Anda telah mengetahui perbedaan gratifikasi dan suap? Di bawah ini akan disampaikan perbedaan antara gratifikasi dan suap.

Bukan hanya perbedaan antara gratifikasi dan suap saja, tetapi akan dijelaskan juga terkait cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud.

Informasi pertama yang bisa Anda ketahui adalah perbedaan gratifikasi dan suap, berikut ini penjelasnnya:

Baca Juga: KAI121 Imbau Penipuan, Cek Perbedaan Akun Resmi dan Tidak Berikut Ini, Mulai Twitter Sampai WhatsApp

1. Gratifikasi

Pertama yang bisa Anda ketahui dari perbedaan gratifikasi dan suap adalah pembahasan gratifikasi terlebih dahulu. Penjelasan tentang gratifikasi yakni sebagai berikut:

a. Pemberian yang diberikan sebab layanan atau manfaat yang didapatkan (KBBI)

b. Adapun gratifikasi ini terjadi jika pihak pengguna laynanan memberi sesuatu

c. Selain itu gratifikasi tidak ada unsur janji

Baca Juga: Kabar Gembira, Peluang Fresh Graduate Daftar CASN 2023, PPPK dan PNS akan Dibuka, ini Kriterianya

d. Kemudian di dalam pasal 12 hukuman bagi penerima gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat yaitu empat tahun.

Sementara itu, hukuman gratifikasi yang paling lama yakni 20 tahun dan pidana denda paling sedikit adalah Rp200 juta dan paling hanya Rp1 milyar.

2. Suap

Kedua yang perlu Anda ketahui dari perbedaan gratifikasi dan suap adalah pembahasan dari suap itu sendiri, antara lain:

a. Uang atau alat sogok untuk kepentingan tertentu (KBBI)

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakso Terenak di Jogja, Nomor 3 Paling Jumbo Cocok Dimakan Rame-Rame

b. Suap terjadi apabila pengguna jasa memberikan imbalan kepada petugas dan melanggar prosedur.

c. Penyuapan mempunyai unsur janji.

d. UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut pasal 5 ayat (1) hukuman bagi oknum yang melakukan suap adalah dengan pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp250 juta.

Setelah membahas tentang perbedaan gratifikasi dan suap, Anda bisa mengetahui beberapa cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud.

Berikut ini merupakan beberapa cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud yang bisa Anda ketahui:

a. Laporan disampaikan tertulis sesuai dengan formulir pelaporan gratifikasi yang sudah dibuat

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kuliner Kota Semarang Populer dan Legendaris, Mampir yuk!

b. Penerima gratifikasi harus melaporkan kepada UPG Kemdikbud paling lambat 10 hari kerja atau ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi

c. UPG akan melakukan telaah dan verifikasi kelengkapan untuk dikirimkan kepada KPK

d. Lalu KPK melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelaporan gratifikasi

e. KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi, menjadi milik pelapor atau menjadi milik negara.

Selanjutnya Anda bisa mengetahui beberapa kanal pelaporan gratifikasi, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Naik Kereta Api Bisa Umroh, Simak 6 Syarat dan Ketentuan Ini. Nomor 4 Bikin Senang!

a. Surel UPG Kemdikbud [email protected]

b. Aplikasi GOL KPK gol.kpk.go.id

c. Surel KPK [email protected]

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @itjen_kemdikbud, itulah informasi mengenai perbedaan gratifikasi dan suap sampai cara melaporkan gratifikasi. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah