2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Kena Dampak Kebijakan Baru Dari Kemdikbud Soal Serdik. Tidak Perlu Ikut Ini

- 3 Februari 2023, 11:36 WIB
2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Dapat Kebijakan Baru dari Kemdikbud Soal Serdik
2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Dapat Kebijakan Baru dari Kemdikbud Soal Serdik /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi terdapat kabar penting dari Kemdikbud Ristek persoalan mendapatkan sertifikat pendidik.

Kabar penting untuk guru non sertifikasi ini terkait dengan kebijakan baru Kemdikbud Ristek yang berlaku pada tahun 2023 ini.

Seperti diketahui oleh guru non sertifikasi bahwasanya Kemdikbud Ristek memperbaharui juknis tentang tata cara guru memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Peraturan untuk guru non sertifikasi tersebut tertulis dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Baca Juga: 4 Hari Lagi, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera Sebelum 7 Februari 2023, Dapat Segini

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan mengenai dua guru non sertifikasi yang resmi mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikat pendidik tahun 2023.

Hal tersebut terdapat pada Pasal 24 dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru Dalam Jabatan yang sudah pernah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Untuk lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x