Baca Juga: Gerakan Sekolah Sehat Targetkan Jenjang SD Sampai SMK Serta Tenaga Pendidik, Apa Itu?
b. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah yaitu:
- Bagi PNS: Sarjana
- Bagi TNI/POLRI: Pascasarjana
c. Mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan kompetensi jabatan yang ditetapkan.
d. Mempunyai pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang hendak diduduki secara kumulatif paling singkat yakni 7 tahun
e. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat kumulatif dua tahun.
Baca Juga: Fitur di Word Ini Solusi Tidak Lelah Mengetik. Simak Cara Menggunakannya, Pejuang Skripsi Bisa Coba!
f. Mempunyai rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
g. Batas usia paling tinggi
- Bagi PNS: 58 tahun
- Bagi TNI/POLRI: 56 tahun