Resmi, BKN Paparkan 5 Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer, Salah Satunya Penyediaan Lapangan Kerja

- 9 Februari 2023, 18:27 WIB
Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala BKN
Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala BKN /ANTARA/HO-BKN

BERITASOLORAYA.com – Status dan kesejahteraan tenaga honorer ke depan masih menjadi tanda tanya besar, meskipun pemerintah tengah mencarikan solusinya.

Rencana dihapuskannya status tenaga honorer dari kepegawaian di instansi pemerintah telah memiliki regulasi yang kuat.

Rencana penghapusan tenaga honorer hingga saat ini masih dalam pembahasan berbagai pihak terkait, baik di pihak wakil rakyat maupun pemerintahan pusat dan daerah.

Rencana penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah pusat dan daerah, akan efektif berlaku pada bulan November 2023.

Baca Juga: Marak Penipuan dengan Klink Link, 5 Cara Ini Harus Anda Lakukan Supaya Terhindar dari Kejahatan Semacam Itu!

Adapun yang menjadi dasar hukum pemberlakuan rencana itu adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Berkaitan dengan adanya rencana penghapusan tersebut, pemerintah telah mulai melakukan berbagai upaya seperti pendataan jumlah non ASN dan pembukaan rekrutmen ASN PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, ternyata masih banyak kepentingan tenaga honorer yang belum terakomodir, sehingga masih banyak yang mempertanyakan nasib mereka ke depan.

Terkait hal itu, Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala BKN memaparkan tentang adanya 5 alternatif penyelesaian tenaga honorer.

Bima mengungkapkan 5 alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut dalam akun Instagramnya @wibisanabima, pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu The Best Day oleh Taylor Swift, Ceritakan Kenangan Indah Bersama Orang Terkasih

Bima menuliskan,"Beberapa alternatif penyelesaian bagi tenaga honorer di pemerintahan Indonesia” dalam unggahan tersebut, yang diikuti dengan penjabarannya sebagai berikut:

1. Konversi menjadi pegawai tetap melalui tes kompetensi dan mekanisme seleksi.

2. Pengembangan sistem kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan yang jelas.

3. Penggunaan program-program pemerintah seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan program-program magang.

4. Penyediaan lapangan kerja melalui program pemerintah dan swasta yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan lingkungan.

5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen dan pengembangan sistem informasi untuk mempermudah proses perekrutan tenaga honorer.

Pada kesempatan yang berbeda, Menpan RB juga pernah mengungkapkan tentang alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.

Demikian juga halnya dengan Mantan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo yang juga pernah mengatakan bahwa tenaga honorer tetap dapat dipekerjakan.

Baca Juga: Penyebab Pemerintah Tidak Salurkan THR dan Gaji-13, Seluruh ASN harus Tahu Info ini Menjelang Hari Raya 2023

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Tjahjo.

Abdullah Azwar Anas yang dilantik menggantikan Tjahjo Kumolo menyebutkan adanya pembukaan rekrutmen CASN di tahun 2023, baik untuk CPNS maupun PPPK.

Azwar juga memberikan informasi tentang adanya profesi yang diprioritaskan untuk PPPK misalnya, yaitu guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Untuk dapat mengetahui informasi terbaru terkait penyelesaian masalah tenaga honorer, masyarakat dapat terus memantaunya melalui website resmi pemerintah.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah