BERITASOLORAYA.com - Para guru yang menantikan tunjangan sertifikasi bisa membaca artikel di bawah ini sampai habis.
Karena ada update terbaru tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Juknis yang mengatur cara pencairan tunjangan sertifikasi guru mempunyai perbedaan dalam naungan di Kementerian Agama dan juga Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: HORE, Tenaga Honorer Bisa Kerja di BUMN dan Swasta, BKN Beri Penjelasan Ini....
Berikut ini ada 3 update informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berada di Kemenag dan Kemendikbud.