Guru Dapat Bonus Lagi dari Kemendikbud, Pendidik Honorer Segera Cek Nama Anda, Pastikan Dapat Ya....

- 11 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/benzoix

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para guru yang mengajar dan mendidik di awa tahun 2023 ini.

 

Bonus besar sudah disiapkan oleh Kemendikbud dan akan dibagikan kepada guru yang mengajar di daerah tertentu.

Bonus yang berisi tunjangan ini diberikan oleh Kemendikbud kepada para guru sebagai bentuk apresiasi karena sudah mengajar tanpa kenal lelah dan tanpa pamrih.

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, Jokowi Siap Jadikan ASN Tahun 2023, Selamat....

Selain itu bonus tunjangan juga diberikan kepada para guru agar menjadi jauh lebih semangat dalam mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa.

Tunjangan dari Kemendikbud ini akan diberikan kepada para guru, apapun statusnya, mau honorer atau ASN.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan diberikan kepada total 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus sebagai bentuk tanda terima kasih dari Kemendikbud.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Siap Naik Gaji, Syaratnya Cuman Penuhi Ini Doang....

Guru sertifikasi dan non sertifikasi bisa menerima tunjangan khusus guru ini asal namanya terdaftar sebagai penerima tunjangan.

Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud menjelaskan kalau Tunjangan Khusus Guru merupakan bentuk penghargaan atau pengabdian para guru selama ini.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk upaya pemerintah mensejahterakan para guru yang ada di daerah-daerah agar bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan profesional.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Tidak Dihapus ? MenpanRB Berikan Solusi Ini, Kabar Baik..

Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus sudah diterbitkan oleh Kemendikbud dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.


Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang akan diberikan kepada para pengajar yang masuk dalam kategori mengajar di daerah khusus merupakan kompensasi yang akan dibayarkan.

Data guru yang akan menerima Tunjangan Khusus Guru ini akan diambil dari data Dapodik dan dipastikan valid lewat kepala satuan pendidikan masing-masing daerah.

Baca Juga: Galau Honorer DIhapus ? Jangan Resah, MenpanRB Sudah Berikan Ini Untuk Solusi, Aman....

Hal ini harus menggunakan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga verifikasi dari Dinas pendidikan dari tingkat provinsi, kabupaten sampai tingkat kota.

Dengan menggunakan SIM Aneka Tunjangan, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi nama-nama guru yang mendapatkan tunjangan tersebut.  

Setelah data sudah divalidasi dan diverifikasi, barulah keluar Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang akan dikeluarkan dalam dua tahapan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Jokowi Beri Kado Untuk Honorer di Akhir Masa Jabatan, Siap Jadi ASN, Makasih Pak....

Tahapan pertama adalah bulan Januari sampai Juni dan tahapan kedua adalah bulan Juli sampai Desember. Selamat kepada para guru yang akan mendapatkan tunjangan khusus guru dari Kemendikbud.

Semoga tunjangan khusus tersebut berguna bagi para guru untuk berbagai kebutuhan yang ada.

Untuk besarannya sendiri sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Ganjar Pranowo: Usulan Kepala Daerah...

 

A. Guru ASN
- Akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok

B. Guru non ASN
- Akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000. ***
 

Editor: Calvin Natanael

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah