Guru honorer Wajib Simak, Ini Kriteria Pelamar PPPK yang Dapat Prioritas Kemendikbud Tahun 2023

- 11 Februari 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 /Freepik/jcomp

 

 

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah resmi membuka rekrutmen CASN 2023 yang dibuka untuk peserta umum yang bisa diikuti oleh honorer.

 

Honorer bisa mengikuti CASN 2023 dan mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK tahun 2023 ini.

Tentu merupakan harapan setiap honorer kalau dirinya bisa menjadi ASN dan merubah ekonomi hidup mereka.

Baca Juga: Guru Full Senyum, TPG 2023 Cair Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya...

Dengan adanya seleksi CASN 2023, tentu ini menjadi peluang dan kesempatan emas bagi tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Kemendikbud sendiri membuka beberapa kategori pelamar PPPK, diantaranya adalah:

 

A. Pelamar untuk prioritas 1 yang merupakan pelamar yang sudah mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK

Baca Juga: Bersyukur, 580.202 Guru Honorer Jadi ASN Tahun 2023, Full Senyum Diangkat Pemerintah Langsung

B. Pelamar prioritas 2, merupakan pelamar yang mempunyai status THK-II

C. Pelamar prioritas 3, pelamar non ASN yang berasal dari sekolah negeri dan datanya tersimpan di Dapodik serta mempunyai masa kerja paling sedikti adalah tiga tahun

Selain mengetahui kategori pendaftar PPPK tahun 2023 ini yang diprioritaskan oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Semua Guru ASN dan Honorer Akan Dapat Tunjangan Besar, Siap Masuk Rekening 2023, Alhamdulillah

Para honorer juga harus tau syarat apa yang yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK yang artinya lolos seleksi.

Kriterianya adalah sebagai berikut ini:

 

A. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Siap Naik Gaji, Syaratnya Cuman Penuhi Ini Doang....

B. Peserta seleksi harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

C. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih dari itu

D. Peserta tidak pernah berhenti secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI dan sebagainya

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Tidak Dihapus ? MenpanRB Berikan Solusi Ini, Kabar Baik..

E. Peserta seleksi Tidak menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.

F. Peserta seleksi sudah memiliki sertifikat pendidik atau mempunyai gelar sarjana atau diploma

G. Peserta seleksi harus sehat secara jasmani dan rohani

Baca Juga: HORE, Guru Dapat Tunjangan 1,5 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Nama Anda Segera

H. Peserta seleksi harus melampirkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK).


Itulah tadi kategori yang diprioritaskan oleh Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK tahun 2023 dan juga syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh honorer agar bisa lolos seleksi menjadi PPPK.

Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...

Semoga saja honorer di seluruh Indonesia bisa lolos seleksi yang dibuat oleh pemerintah dan bisa menjadi ASN di tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah