Inilah 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh guru honorer maupun tenaga honorer jika dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022:
-
Gaji Fantastis
Apabila guru maupun tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus pada PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis 2022 maka akan dipastikan mendapatkan gaji yang fantastis di tahun 2023.
Setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2022, gaji yang diterima oleh guru maupun tenaga honorer yaitu disesuaikan dengan golongan tertentu.
Baca Juga: Melonjak sampai 1.072%, Hadirnya Cristiano Ronaldo Bantu Tingkatkan Followers Instagram Al Nassr
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020, inilah daftar gaji PPPK sesuai golongan:
Golongan I yaitu Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200
Golongan II yaitu Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
Golongan III yaitu Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
Golongan IV yaitu Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600