Baca Juga: Ada yang Baru di SIPLah, 6 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sejalan dengan Permendikbud. Apa Saja?
Golongan XIII yaitu Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
Golongan XIV yaitu Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
Golongan XV yaitu Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
Golongan XVI yaitu Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
Golongan XVII yaitu Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500
-
Status kepegawaian
Apabila guru honorer maupun tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022, maka secara otomatis pun akan berubah status kepegawaiannya.
Baca Juga: Siap Jadi ASN Tahun Ini? Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Bakal Diumumkan Tanggal...
Setelah guru dan tenaga non ASN dinyatakan lulus PPPK maka status kepegawaian pun yang sebelumnya honorer akan berganti menjadi ASN PPPK.