Kabar Gembira, Guru dan Tenaga Honorer Langsung Dapat 3 Keuntungan Jika Lulus PPPK, Mulai Dari Gaji Hingga…

- 12 Februari 2023, 12:33 WIB
Akhirnya guru dan tenaga honorer dapat banyak keuntungan jika dinyatakan lulus PPPK tahun 2023, mulai dari gaji hingga ini
Akhirnya guru dan tenaga honorer dapat banyak keuntungan jika dinyatakan lulus PPPK tahun 2023, mulai dari gaji hingga ini /Babelprov.go.id

Baca Juga: Ada yang Baru di SIPLah, 6 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sejalan dengan Permendikbud. Apa Saja?

Golongan XIII yaitu Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

Golongan XIV yaitu Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

Golongan XV yaitu Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

Golongan XVI yaitu Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

Golongan XVII yaitu Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500

  1. Status kepegawaian

Apabila guru honorer maupun tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022, maka secara otomatis pun akan berubah status kepegawaiannya.

Baca Juga: Siap Jadi ASN Tahun Ini? Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Bakal Diumumkan Tanggal...

Setelah guru dan tenaga non ASN dinyatakan lulus PPPK maka status kepegawaian pun yang sebelumnya honorer akan berganti menjadi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah