-
Selamat dari penghapusan non ASN
Apabila guru maupun tenaga honorer yang telah lulus PPPK, maka honorer tersebut akan selamat dari rencana penghapusan non ASN di tahun 2023.
Hal itu disebabkan karena guru maupun tenaga teknis yang berubah status kepegawaiannya yang sebelumnya sebagai honorer atau non ASN menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Bingung Memilih Jodoh? Inilah Tips Menanti dan Mencari Jodoh yang Bisa Anda Lakukan
Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai yang bekerja di lingkungan insansi pusat maupun daerah wajib berstatus sebagai PNS dan atau PPPK.
Itulah 3 keuntungan yang akan diperoleh guru maupun tenaga honorer apabila telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022.***