BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk sejumlah guru honorer atau pegawai pendidik dan tenaga kependidikan non ASN, karena tahun 2023 ini, pemerintah daerah memutuskan untuk perpanjangan kontrak dan ditetapkan akan naik gaji.
Keputusan pemerintah daerah untuk melakukan perpanjangan kontrak tentu menjadi sebuah kejelasan dan titik terang bahwa sejumlah guru honorer dan PTK terkait tidak akan dihapus pada tahun 2023.
Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengatur 5 tahun dari tahun tersebut pegawai instansi pemerintah hanya terdiri dari ASN PNS dan PPPK saja, tanpa adanya honorer.
Beberapa daerah ada yang telah memutus kontrak kerja tenaga honorer dan sebagian daerah lain memutuskan untuk melakukan perpanjangan kontrak pada non ASN.
Keberadaan tenaga honorer dalam hal ini guru honorer dan/atau pegawai pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) non ASN sangatlah penting. PTK dapat mengisi kekosongan ASN di daerah-daerah.
Untuk mengetahui daerah apa yang menetapkan perpanjangan kontrak untuk guru honorer dan PTK serta diberikan naik gaji, simak artikel ini hingga tuntas.
Daerah yang Memutuskan Perpanjangan Kontrak Guru Honorer dan PTK