Ternyata Ini Alasan Seleksi CPNS dan PPPK Akan Sangat Ketat, Antisipasi Kejadian di Tahun Sebelumnya

- 13 Februari 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi. Ternyata inilah alasan di balik kebijakan seleksi CPNS dan PPPK akan sangat ketat dan selektif, antisipasi kejadikan di tahun sebelumnya.
Ilustrasi. Ternyata inilah alasan di balik kebijakan seleksi CPNS dan PPPK akan sangat ketat dan selektif, antisipasi kejadikan di tahun sebelumnya. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/



BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS dan calon PPPK tahun 2023 akan kembali digelar pemerintah sebagaimana yang disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Tahun ini, proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan secara sangat selektif atau sangat ketat.

Pengetatan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 termuat dalam salah satu poin arah kebijakan pelaksanaan CASN 2023, yakni poin ketiga.

Ternyata, pengetatan seleksi CPNS dan PPPK ini pernah ditegaskan oleh Menteri PANRB pada Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menteri PANRB sebelum digantikan oleh Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Bocoran DPR: Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Jadi Tidak Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi. Non ASN Bersyukur…

Dikutip BeritaSoloraya.com dari laman Antara, Menpan RB Tjahjo Kumolo pernah menjelaskan fakta menarik di balik kebijakan pengetatan seleksi CPNS dan PPPK. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengunduran Diri Massal

Menjadi ASN (baik PNS maupun PPPK) merupakan mimpi banyak masyarakat Indonesia. Selain gaji dan tunjangan yang didapat, orang yang berprofesi sebagai ASN biasanya cukup disegani di tengah masyarakat.

Namun, peristiwa mengejutkan pernah terjadi, yakni pengunduran diri massal ratusan CPNS hasil perekrutan di tahun 2021.

Baca Juga: Tenaga Honorer Mengadu, DPR Jawab dengan 2 Hal Ini, Salah Satunya UU tentang Pengangkatan jadi PNS Tanpa Tes

Hal inilah yang membuat Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan memperketat rekrutmen CPNS maupun PPPK di tahun berikutnya.

“Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima,” kata Menpan RB.

Tjahjo berharap dengan adanya pengetatan proses seleksi CPNS dan PPPK, tidak ada lagi pengunduran diri dari para peserta yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

Ia menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi kemudian mengundurkan diri akan diberikan sanksi yang tegas dan berat agar negara tidak dirugikan.

Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.

Sanksi yang Tegas

Mengacu pada pasal 54 Permen PANRB nomor 27 tahun 2021 tentang oengadaan PNS, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika CPNS tersebut mengundurkan diri, maka ia akan mendapatkan sanksi tidak boleh melamar pada seleksi CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Baca Juga: Hore, Tunjangan ASN Tahun 2023 di Aceh Barat Naik Menjadi Rp78 Miliar. Pemkab Beri Penjelasan Begini...

Bukan hanya CPNS, hal yang sama juga berlaku bagi PPPK yang mengundurkan diri. Berdasarkan pasal 35 Permen PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan pada pasal 41 Permen PANRB nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tahun 2021.

Ada seleksi CPNS dan PPPK, pengadaan seleksi secara sangat selektif kembali dijadikan salah satu arah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023.

Tentu saja, kebijakan ini juga diambil agar pelamar yang lulus seleksi CPNS dan PPPK merupakan putra-putri bangsa terbaik yang layak dan memenuhi syarat sebagai abdi negara.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x