Bocoran DPR: Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Jadi Tidak Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi. Non ASN Bersyukur…

- 13 Februari 2023, 15:10 WIB
Simak penuturan ketua Komisi II DPR RI tentang nasib tenaga honorer dan rencana pembatalan penghapusan non ASN berikut.
Simak penuturan ketua Komisi II DPR RI tentang nasib tenaga honorer dan rencana pembatalan penghapusan non ASN berikut. /Dok. DPR


BERITASOLORAYA.com – Perwakilan tenaga honorer atau non ASN Provinsi Jawa Tengah disambut Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas permasalahan tenaga honorer.

Dalam forum tersebut, ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan beberapa hal di hadapan para perwakilan tenaga honorer atau non ASN yang memperjuangkan nasibnya dan nasib jutaan tenaga honorer lainnya.

Beberapa poin menarik ‘dibocorkan’ ketua Komisi II DPR RI, seperti rencana pembatalan kebijakan penghapusan tenaga honorer hingga biang kerok di balik runyamnya masalah tenaga honorer di Indonesia. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Mengadu, DPR Jawab dengan 2 Hal Ini, Salah Satunya UU tentang Pengangkatan jadi PNS Tanpa Tes

Penyebab Permasalahan Tenaga Honorer Tak Selesai menurut DPR

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menjelaskan bahwa ada satu hal yang membuat permasalahan non ASN tak juga usai.

Menurutnya carut marut permasalahan pendataan tenaga honorer lah yang membuat proses penyusunan UU ASN menjadi terhambat sehingga nasib tenaga honorer juga belum menemukan titik terang.

"Kita mendorong waktu itu, pintu masuknya itu dari pendataan, jadi kita mendorong kementerian itu mulai dari data, berapa sih sebenarnya orang yang nasibnya (tak diangkat menjadi ASN) sama dengan bapak/ibu sekalian. Ini selama ini tidak pernah clear datanya," ujar Ahmad Doli.

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022, Resmi dari Kementerian PANRB

Ia menambahkan, Kemenpan RB awalnya pernah mendata terdapat sekitar 800 ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Namun, jumlah tersebut membengkak pada November 2022. Angka 800 ribu berubah menjadi 2.421.100 orang tenaga honorer.

Menurut Ahmad Doli, pendataan tenaga honorer bersifat fluktuatif karena pola rekrutmen yang tidak pasti serta waktu pemberhentian yang juga tidak pasti.

"Itu selalu data fluktuatif, karena apa? karena satu pola rekrutmennya yang tidak pasti, kapan pemberhentian tidak pasti. Contoh misalnya waktu itu kami ke Kepulauan Riau, ya bisa aja kejadian hari ini seorang tenaga honorer meninggal, istrinya nangis-nangis, tiba-tiba anaknya dimasukin begitu saja, Itu mengganggu soal database yang pasti, " terang Doli.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Januari Sampai Maret 2023 Tidak akan Cair? Ternyata Begini Penjelasannya

Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan?

Di tengah carut marut pendataan tenaga honorer yang membuat proses penyelesaian terhambat, waktu terus berjalan mendekati tenggat waktu penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023.

Pasalnya, berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018, instansi pemerintah dilarang merekrut maupun mempekerjakan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah hingga 23 November 2023, tepat.5 tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Terkait hal ini, Ahmad Doli membeberkan bahwa Komisi II DPR telah berpesan kepada DPR RI jika permasalahan tenaga honorer tak kunjung usia hingga tenggar waktu 28 November 2023, maka kebijakan penghapusan tenaga honorer lebih baik tidak diberlakukan.

Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes

“Bapak, Ibu semuanya berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,” ucapnya dikutip dari InfoPublik.id.

Di sisi lain, ketua Forum non ASN Provinsi Jawa Tengah Agus Priyono mengaku bersyukur karena mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada para anggota Komisi II DPR RI.

Ia berharap, apabila ada pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB, pihaknya juga diundang agar bisa menyampaikan aspirasi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x