Tenaga Honorer Mengadu, DPR Jawab dengan 2 Hal Ini, Salah Satunya UU tentang Pengangkatan jadi PNS Tanpa Tes

- 13 Februari 2023, 14:41 WIB
Komisi II DPR RI menjawab aduan perwakilan forum non ASN dengan 2 hal pendekatan penyelesaian masalah tenaga honorer.
Komisi II DPR RI menjawab aduan perwakilan forum non ASN dengan 2 hal pendekatan penyelesaian masalah tenaga honorer. /tangkapan layar youtube.com/Komisi II DPR RI Channel



BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer belum mendapatkan kejelasan nasib hingga triwulan pertama tahun 2023 ini. Padahal tenggat waktu penghapusan tenaga honorer semakin dekat.

Demi memperjuangkan nasib tenaga honorer, akhir Januari 2023 lalu, Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum yang dihadiri Ikatan non ASN Kabupaten Batang (INASBA) dan Forum non ASN (Fornas) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat tersebut, perwakilan tenaga honorer atau non ASN ‘mengadu’ kepada Komisi II DPR RI dengan beberapa tuntutan.

Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes

Menjawab aduan tenaga honorer, Ketua Komisi II DPR RI menjawab dengan beberapa pernyataan menarik, salah satunya tentang 2 pendekatan penyelesaian masalah tenaga honorer. Simak selengkapnya.

Tenaga Honorer ‘Mengadu’

Sukoningsih, ketua INASBA sekaligus perwakilan forum non ASN Jateg menyampaikan beberapa tuntutan dalam forum ini.

Berikut ini tuntutan yang disampaikan SUkoningsih selaku perwakilan tenaga honorer di hadapan Komisi II DPR RI yang dilansir BeritaSoloraya.com dari portal InfoPublik.id.

1. Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dicabut.

2. Mengubah aturan penerimaan calon PPPK yang menyebutkan bahwa jabatan yang dilamar harus sesuai dengan Pendidikan/Ijazah (linier).

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022, Resmi dari Kementerian PANRB

3. Pengadaan PPPK di instansi daerah hendaknya diproses dengan mengadopsi proses rekrutmen Kemdikbud dan Kemenkes yang memprioritaskan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang sudah bekerja di instansi yang dilamar.

4. Perihal pernyataan dalam Surat Keterangan Kerja diubah hanya untuk pelamar yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

5. Mengubah PP nomor 49 tahun 2018 pada pasal 99 yang menyebutkan batasan tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan tetap dipekerjakan sampai 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x