Afirmasi ini diberikan dengan melihat masa kerja dan usia tenaga honorer, serta sistem perekrutannya dilakukan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
2. Tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, dapat diberikan kesempatan lain berupa pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja, dan lain-lain.
3. Kepala Daerah bisa mendapatkan alokasi formasi PPPK untuk mendukung visi misinya, dengan kontrak kerja berdasarkan periodesasi jabatan Kepala Daerah.
4. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk jabatan fungsional, diberi kesempatan dalam masa 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya tersebut.***