BERITASOLORAYA.com - Pada peraturan yang berlaku saat ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tentunya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, para tenaga honorer perlu mengetahui bahwa pemerintah sedang mencanangkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2015, sedang dibahas dalam rapat mengenai RUU ASN yang salah satu poinnya membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Pada RUU ASN pasal 131A menyebutkan ada tenaga honorer dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan wajib diangkat menjadi ASN.
Pasal 131A ayat 1 menyebut bahwa beberapa pegawai wajib diangkat menjadi PNS secara langsung (tanpa tes) di antaranya:
- non ASN
- pegawai tidak tetap