4 Tenaga Honorer Ini Resmi Diangkat Tanpa Tes Jika RUU ASN Disahkan, Berikut Prioritas dan Penentunya

- 15 Februari 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes berdasarkan isi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes berdasarkan isi RUU ASN /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Pada peraturan yang berlaku saat ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tentunya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, para tenaga honorer perlu mengetahui bahwa pemerintah sedang mencanangkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2015, sedang dibahas dalam rapat mengenai RUU ASN yang salah satu poinnya membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pada RUU ASN pasal 131A menyebutkan ada tenaga honorer dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan wajib diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Tinggal Klik Link Ini, Jangan Lupa Siapkan Berkas Berikut. Cek Selengkapnya

Pasal 131A ayat 1 menyebut bahwa beberapa pegawai wajib diangkat menjadi PNS secara langsung (tanpa tes) di antaranya:

- non ASN

- pegawai tidak tetap

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x