Baca Juga: Utang Negara Berkurang, Erick Thohir Sebut karena Konsolidasi BUMN Alami Efisiensi
Pengabdian para tenaga honorer itu tidak bisa dipandang sebelah mata, dalam hal peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, apalagi mereka juga bersedia bekerja di wilayah terpencil.
Oleh karena itu, Apkasi memberikan sejumlah masukan terhadap Kebijakan Penghapusan Tenaga tenaga honorer Tahun 2023:
1. Pemerintah dan DPR RI sebaiknya merilis kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Daerah sampai selesainya rangkaian Pemilu Serentak di tahun 2024 nanti.
2. Masukan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) terkait batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sebanyak 30% dari APBD (Pasal 146).
Diketahui, alokasi belanja pegawai di sebagian besar wilayah kabupaten masih berada di kisaran di atas 30%.
“Untuk itu perlu disusun rentang gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah serta perlu adanya penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK dan outsourcing di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketersediaan anggaran Pemerintah (APBN)," ujar Ahmen Zaki.
Apkasi juga memberikan masukan terhadap perekrutan tenaga honorer / non ASN menjadi ASN PPPK, yaitu:
1. Dalam rangka mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak mencapai passing grade dengan metode seleksi CAT (Computer Assisted Test), maka perlu adanya afirmasi.