Baca Juga: Tinggal Besok, Guru Sertifikasi Wajib Bersiap pada 16 Februari 2023, Tendik Lihat Arahannya..
Honorer Bisa Jadi ASN Lewat Aturan dalam RUU ASN
Rancangan Undang-Undang ASN atau RUU ASN berisikan pasal-pasal yang mengatur soal ASN, salah satunya tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS secara langsung.
Dijelaskan dalam RUU ASN, ada beberapa kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat jadi pegawai PNS secara langsung, yakni:
- Telah bekerja terus menerus dengan akumulasi waktu paling sebentar 3 tahun
- Mengantongi SK pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014
- Belum melewati batas usia pensiun.
Baca Juga: Naikan ENDC, Ikhtiar Pertamina Turunkan Emisi Karbon
Bukan melewati seleksi tes, tenaga honorer yang memenuhi kriteria di atas dapat menjadi PNS melalui seleksi administrasi, yakni verifikasi dan validasi SK pengangkatan.
Selain itu, pengangkatan honorer menjadi ASN PNS pun akan diprioritaskan untuk honorer dengan beberapa ketentuan, seperti masa kerja, bidang tertentu, dan lainnya.
Perlu diketahui, RUU ASN saat ini belum sah, sehingga aturan di dalamnya belum berlaku. Kabar gembiranya, RUU ASN telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.***