Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...

- 15 Februari 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar,  Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...
Ilustrasi Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka... /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com- Info penting mengenai tenaga honorer yang tidak penuhi standar, tetap bisa diangkat jadi ASN.

Persoalan tenaga honorer yang akan dihapus tahun 2023 ini memang belum usai.

Pasalnya belum ada solusi khusus dari persoalan tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 ini.

Terlebih tenaga honorer pada tahun 2023 ini juga berada di ujung tanduk, dari adanya PP nomor 49 tahun 2018.

Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa di lingkungan Instansi pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Sayang Tenaga Honorer Dihapus 2023, Ganjar Pranowo: Itu Solusi yang Sangat Bagus...

Selain itu, Instansi juga diberi waktu dalam jangka waktu lima tahun untuk dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Dalam jangka waktu tersebut, instansi juga tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga honorer hingga batas waktunya pada tanggal 28 November 2023.

Dari rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini, tentu menimbulkan banyak tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x