Harap-harap Cemas, SPT Honorer Pegawai Tidak Tetap Daerah Ini Hanya Sampai November 2023, Bakal Jadi Dihapus?

- 16 Februari 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer PTT daerah ini hanya dapat SPT sampai 11 bulan, atau November 2023. Akan dihapus?
Ilustrasi. Tenaga honorer PTT daerah ini hanya dapat SPT sampai 11 bulan, atau November 2023. Akan dihapus? /Foto: Pixabay/Carmen Carbonell/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Benarkah tenaga honorer akan dihapus? Melalui surat edaran dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dijelaskan bahwa tenaga honorer akan dihapus sejak tanggal 28 November 2023.

Surat edaran soal penghapusan tenaga honorer tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Dijelaskan dalam Pasal 6, pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa honorer.

Tenggat waktu penghapusan honorer semakin dekat. Hal ini tentu membuat para honorer menjadi cemas akan nasibnya di masa depan. Pemerintah sendiri saat ini masih merumuskan alternatif untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Berdasarkan data Kementerian PANRB yang dihimpun pada November 2022 lalu, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya ada 2 juta lebih orang. Ini menjadi PR pemerintah untuk dapat menyelesaikannya secara adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...

Keberadaan tenaga honorer sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Pasalnya, para non ASN tersebut ikut berdiri di garis depan pelayanan publik. Tenaga honorer juga banyak mengisi kekosongan ASN di daerah-daerah.

Terkait apa yang akan dilakukan suatu pemerintah daerah jelang penghapusan honorer, akan dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya. Simak hingga akhir untuk mengetahui informasi terbarunya.

Honorer Daerah Ini Hanya dapat SPT Sampai November 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x