BERITASOLORAYA.com - Penting, bagi para guru yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 yang harus pada guru ketahui bersama.
Karena ada perubahan soal SOP penyaluran TPG 2023 yang kini sudah menggunakan regulasi baru dari Permendikbudristek.
Kini TPG 2023 diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pencairan tujangan profesi guru atau TPG.
Baca Juga: Jokowi Peduli Honorer, Ada Kado Manis di Akhir Jabatan Bagi Non ASN, Terimakasih Pak Presiden...
Regulasi terbaru ini menggantikan regulasi lama Kemendikbud yaitu Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, sehingga SOP pencairan juga akan berubah ke para guru.
Dalam Permendikbudristek yang baru terdapat bab yang membahas tentang tahapan dan tata cara pencairan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan lainnya.