Harap-harap Cemas, SPT Honorer Pegawai Tidak Tetap Daerah Ini Hanya Sampai November 2023, Bakal Jadi Dihapus?

- 16 Februari 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer PTT daerah ini hanya dapat SPT sampai 11 bulan, atau November 2023. Akan dihapus?
Ilustrasi. Tenaga honorer PTT daerah ini hanya dapat SPT sampai 11 bulan, atau November 2023. Akan dihapus? /Foto: Pixabay/Carmen Carbonell/Pixabay

Pemerintah pusat belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindakan yang akan diambil dalam rangka penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang, seperti yang telah ditegaskan dalam surat edaran resmi.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H atau 2023 M, Desain Terbaru, Tinggal Klik

Hal ini ikut berdampak pada pemberian Surat Perintah Tugas atau SPT tenaga honorer tepatnya untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang hanya terhitung 11 bulan, hingga bulan November 2023.

Pada tahun 2022 lalu, pemberian SPT ditetapkan untuk 12 bulan atau 1 tahun penuh. Namun kali ini, Pemberian SPT untuk pegawai tidak tetap di seluruh OPD lingkup Pemkot Bengkulu hanya mencapai bulan November.

SPT untuk 11 bulan tersebut berdasarkan instruksi Kementerian PANRB yang akan menghapus status pegawai tidak tetap pada bulan November mendatang. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menegaskan terhitung November 2023, PTT tidak lagi dapat bekerja.

Baca Juga: 43 Link Twibbon Hari Isra Mi’raj 1444 H atau 2023 M, Cocok Dibagikan saat Peringatan, Unduh di Sini GRATIS

Berdasarkan keterangan Achrawi, di Kota Bengkulu baru ada 3 OPD yang melakukan perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai arahan pusat. Ketiganya yakni dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan damkar.

Untuk menindaklanjuti 2000an PTT lainnya, Pemkot Bengkulu masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan,” tutur Achrawi.

Soal Honorer Dihapus November 2023, Pemkot Bengkulu Tunggu Keputusan Pusat

Menurut Kepada BKPSDM Kota Bengkulu tersebut, kejelasan lebih lanjut soal tenaga honorer khususnya PTT yang hanya bekerja hingga November 2023, masih menunggu petunjuk Kementerian PANRB.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah