Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, SPT Non ASN di Wilayah Ini Hanya 11 Bulan. Begini Penjelasan Pemkot...

- 16 Februari 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi Surat Perintah Tugas Tenaga Honorer
Ilustrasi Surat Perintah Tugas Tenaga Honorer /PIXABAY/andrewlloydgordon

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang penghapusan tenaga honorer semakin santer terdengar dan menjadi berita yang ditunggu oleh pihak yang berkepentingan.

Rencana penghapusan tenaga honorer telah terdapat dasar kebijakan resminya yaitu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB pada 31 Mei 2022.

Surat edaran penghapusan tenaga honorer tersebut dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo, yang saat itu menjabat sebagai Menpan RB, dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 Telah Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu!

Dalam surat edaran tersebut tercantum tentang status kepegawaian yang diakui, dengan berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam pasal 6 terdapat pernyataan yang berbunyi “pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK” dan pada pasal 8 tercantum “pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.”

Berkaitan dengan hal itu, baru-baru ini telah keluar Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Namun, dalam SPT yang telah tuntas dibagikan tersebut, terdapat suatu hal yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wujudkan Kota Ramah Anak, Bupati Banyuwangi Minta Lembaga Pendidikan Efektifkan Kasus pada Anak

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x