Perbedaannya adalah terkait dengan masa berlakunya SPT tersebut yang hanya 11 bulan atau diperhitungkan sampai bulan November 2023.
Mengapa sampai 11 bulan? Hal itu karena mengikuti arahan dari Kemenpan RB yang menghapus status PTT efektif di November tahun 2023.
Achrawi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu mengatakan bahwa pada November 2023 nanti PTT tidak dipekerjakan lagi oleh pemerintah.
Mulai November 2023 nanti, pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada kesempatan yang sama, Achrawi juga mengatakan bahwa di Kota Bengkulu hanya 3 OPD yang baru merekrut PPPK sesuai arahan pemerintah pusat.
Ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut adalah dinas pendidikan, damkar, dan dinas kesehatan.
Bagi 2.000 PTT yang terdampak dari kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, dijelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat.
"Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan,” kata Achrawi.
“Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas," lanjutnya.