Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...

- 18 Februari 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu /Freepik/jcomp

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia datang untuk guru non sertifikasi soal tunjangan yang akan dicairkan oleh Kemendikbud.

 

Tidak hanya guru sertifikasi, guru non sertifikasi juga akan segera mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud langsung.

Dengan mendapatkan tunjangan, guru non sertifikasi diharapkan bisa lebih semangat dalam mengajar dan mendidik anak-anak penerus bangsa Indonesia.

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer dan Nakes Dapat Prioritas Utama Jadi ASN 2023 Oleh Pemerintah, Alhamdulillah....

Selain itu, harapannya guru non sertifikasi bisa menjadi lebih sejahtera karena mendapatkan tunjangan selain gaji oleh Kemendikbud.

Selama ini guru sertifikasi diuntungkan lewat tunjangan yang diberikan oleh Kemendikbud, misalnya saja Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nominal angkanya sangat menggiurkan sekali.

Baca Juga: PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Akhir Februari 2023, Kalau Tidak TPG Akan Batal Cair....

Kali ini di tahun 2023, sudah diputuskan kalau guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang bikin hati para guru non sertifikasi senang bukan main.

Kemendikbud sudah memastikan kalau guru non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk motivasi dan juga apresiasi dari Kemendikbud.

Untuk menerima tunjangan, guru non sertifikasi harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan transferan dari Kemendikbud.

Baca Juga: YES, 1,1 Juta Guru Honorer Akan Jadi PPPK Tahun 2023, Pemerintah Sudah Pastikan, Siap Jadi ASN....

Pemberian tunjangan ini sudah diatur oleh Kemendikbud Ristek lewat Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi adalah sebagai berikut:


1. Guru non sertifikasi harus berstatus sebagai guru ASN di daerah dan berada dalam naungan Kementerian.

Baca Juga: Waduh, Honorer Resmi Dioffkan Sampai November 2023, Imbas Rilisnya SPT PTT, Nasibnya Bagaimana ?

2. Guru non sertifikasi sedang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

3. Guru non sertifikasi tentunya belum memiliki sertifikat pendidik

4. Guru non sertifikasi harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

5. Guru non sertifikasi harus memiliki NUPTK

6. Guru non sertifikasi harus melakukan tugas mengajar dan juga membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Guru non sertifikasi harus bisa memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: HORE, Guru ASN Dapat Tunjangan Besar Tahun 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening.....

8. Data guru non sertifikasi harus sudah terdaftar dan aktif pada sistem Dapodik


Setelah syarat di atas dipenuhi, para guru non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud setiap bulannya.

Tunjangan yang didapatkan setiap bulan untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000.

Baca Juga: RESMI, Kemendikbud Pastikan Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Tanggal Ini, Catat Segera...

Transferan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun transfer tunjangan oleh Kemendikbud.

Jadi selamat bagi guru non sertifikasi yang memenuhi syarat di atas dan berhak mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud setiap bulannya.

Semoga tunjangan tersebut bisa berguna dan bermanfaat bagi kebutuhan guru dan juga keluarga.

Baca Juga: MenpanRB Siap Berikan Kejutan Besar Bagi Honorer di 2023, Diangkat Jadi PNS dan PPPK ? Amin...

Semoga artiker diatas bermanfaat ya bagi guru non sertifikasi semua, ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah