BERITAOSOLORAYA.com - Bagi honorer yang tinggal di daerah berikut karena mendapatkan gaji yang sangat besar dan berbeda dari provinsi lain.
Apalagi honorer yang masuk ke dalam 4 kategori golongan berikut akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar.
Besarnya gaji honorer di daerah ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan dimana berapa nominal besaran gaji yang akan diterima.
Lantas apa aja 4 golongan honorer yang berhak mendapatkan gaji besar dari Kementerian Keuangan ? Simak terus artikel ini dan baca sampai habis agar mendapatkan jawabannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengeluarkan regulasi lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2023.