Rilis Surat Perintah Tugas Untuk Tenaga Honorer, PTT Resmi Dihapus 28 November 2023, BKPSDM: Dioffkan

- 19 Februari 2023, 21:36 WIB
Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN dioffkan di November
Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN dioffkan di November /youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN sudah tidak lagi bekerja di November 2023.

Hal itu disebabkan dengan adanya SPT PTT tersebut, akan ada penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 pun resmi diberlakukan.

SPT PTT tersebut dirilis bagi tenaga honorer di seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah selesai dibagikan.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer Ini Tak Dihapus Tapi Malah Naik Gaji, Ternyata Segini Besarannya! Cek Daerahmu

Dengan demikian, adanya SPT PTT tersebut berarti tenaga honorer hanya diberikan batas waktu bekerja di lingkungan pemerintahan yaitu hanya sampai bulan November 2023 saja.

Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB tentang kejelasan status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer sudah tidak termasuk sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Bayern Munchen Terpleset, Union Berlin Siap Merebut Posisi Puncak

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x