Rilis Surat Perintah Tugas Untuk Tenaga Honorer, PTT Resmi Dihapus 28 November 2023, BKPSDM: Dioffkan

- 19 Februari 2023, 21:36 WIB
Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN dioffkan di November
Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN dioffkan di November /youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Rilisnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengakibatkan pegawai non ASN sudah tidak lagi bekerja di November 2023.

Hal itu disebabkan dengan adanya SPT PTT tersebut, akan ada penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 pun resmi diberlakukan.

SPT PTT tersebut dirilis bagi tenaga honorer di seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah selesai dibagikan.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer Ini Tak Dihapus Tapi Malah Naik Gaji, Ternyata Segini Besarannya! Cek Daerahmu

Dengan demikian, adanya SPT PTT tersebut berarti tenaga honorer hanya diberikan batas waktu bekerja di lingkungan pemerintahan yaitu hanya sampai bulan November 2023 saja.

Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB tentang kejelasan status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer sudah tidak termasuk sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Bayern Munchen Terpleset, Union Berlin Siap Merebut Posisi Puncak

Perlu diketahui, pada regulasi PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa hanya PNS dan PPPK saja yang bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menjelaskan bahwa terhitung bulan November 2023 maka PTT tidak lagi dipekerjakan oleh pemerintah.

Pemerintah pusat hanya membolehkan pegawai dengan status PNS dan ASN PPPK saja yang bisa bekerja  di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Program Guru Penggerak, Berikut Cara Daftarnya

Menurutnya, di Bengkulu baru 3 OPD  yang telah melakukan rekrutmen PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

3 OPD yang telah melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga honorer di daerahnya yaitu Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan.

Smentara itu, Achrawi menyampaikan bahwa masih ada sekitar 2 ribu PTT atau tenaga honorer lainnya yang masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Akhirnya Menteri PANRB Bocorkan Jabatan Honorer Yang Berpeluang Besar Jadi PNS di Tahun 2023, Cek Anda Masuk?

"Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas," ujar Achrawi.

Achrawi juga menjelaskan jika pada akhir November 2023 nanti masih belum ada kejelasan dari pemerintah pusat maka Pemkot akan kekurangan jumlah tenaga SDM.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah