Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

- 20 Februari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan aturan pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan peraturan terbaru. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan aturan pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan peraturan terbaru. Simak selengkapnya. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen CPNS di tahun 2023. Nantinya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2023 tidak akan langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan aturan terbaru.

Artikel ini membahas syarat dan aturan terbaru mengenai pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan peraturan berlaku dan surat edaran resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada bulan Mei 2022.

Seperti apa syarat dan aturan CPNS bisa diangkat menjadi PNS berdasarkan peraturan tersebut? Simak informasi berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Seleksi CPNS dan PPPK Akan Sangat Ketat, Antisipasi Kejadian di Tahun Sebelumnya

SE Kepala BKN

Aturan mengenai pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam artikel ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN nomor 10 tahun 2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 Tahun dan PP Nomor 11 tahun 2017.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari SE resmi Kepala BKN tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Masa percobaan bagi CPNS ini disebut sebagai masa prajabatan yang dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Baca Juga: Baru! Pengumuman Penting Kementerian PANRB tentang Seleksi ASN PPPK, Cek Segera...

Syarat Utama

Syarat utama yang harus dimiliki atau dilakukan CPNS agar bisa diangkat menjadi PNS ada dua, yakni:

1. Dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan,

2. Sehat jasmani dan rohani.

Lebih lanjut, apabila dalam hal pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tidak dapat dilaksanakan oleh CPNS karena kondisi tertentu, maka pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Baca Juga: Program Guru Penggerak, Berikut Cara Daftarnya

Adapun yang dengan kondisi tertentu dalam hal ini ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti:

- Anggaran

- Sarana dan prasarana pelatihan

- Sumber daya manusia pelatihan, dan/atau

- Kebijakan strategis nasional.

Prosedur Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Untuk diangkat menjadi PNS, CPNS harus melalui beberapa prosedur terlebih dahulu. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus masa prajabatan dan lulus tes kesehatan kepada kepala Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Baca Juga: Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan RB Punya 3 Alternatif, Kepala BKN Malah Punya 5, Apa Saja?

Selanjutnya, BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan CPNS dari Menpan RB.

Berdasarkan rekomendasi pengangkatan tersebut, maka PPK akan memutuskan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan SK pemberhentian CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan ini harus disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN maksimal 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Demikian penjelasan mengenai aturan dan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x