- PPPK Guru Tahap 1 : https://s.id/PPPKGuruTahap1Tahun2021
- PPPK Guru Tahap 2 : https://s.id/PPPKGuruTahap2Tahun2021
- PPPK Non Guru : https://s.id/PPPKNonGuruTahun2021.
Adapun kesesuaian data menyesuaikan data pada aplikasi SI-MASTER.
Baca Juga: Skema Gaji Pensiun PNS Mau Diubah Jadi Fully Funded? Ternyata Begini Jawabannya…
Perlu diperhatikan bahwa pengisian kelengkapan data harus dilaksanakan paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
Untuk mengisi data tersebut, terdapat beberapa ketentuan. Berikut ketentuan pengisian link sesuai keterangan BKD Jatim:
a. Link yang dibuka disesuaikan dengan jenis PPPK,
b. Pada kolom “penempatan/jabatan saat ini” diisi sesuai atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dengan ketentuan:
- Jika sudah sesuai dengan keadaan riil, maka diisi ‘sudah sesuai’ tanpa harus mengisi kolom keterangan.
- Jika belum sesuai dengan keadaan sekarang, maka diisi ‘belum sesuai’ dengan mengisi pada kolom keterangan, misalnya: “PPPK tersebut pindah ke Instansi … berubah nama jabatan menjadi …”.
- Jika ada kesalahan atau penyesuaian data lainnya dapat diisikan di kolom keterangan.
Demikian informasi penting dari BKD Jatim berkaitan dengan perpanjangan SK PPPK di tahun 2023 hingga 2024.***