Hore, Tunjangan Guru PPPK di Wilayah Ini akan Segera Cair. Berikut Penjelasan Pemprov...

- 21 Februari 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru PPPK
Ilustrasi Tunjangan Guru PPPK /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan yang diberikan bagi guru, terutama yang berstatus PPPK, oleh pemerintah akan sangat berarti untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.

Tunjangan bagi guru PPPK merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena jasa para tenaga pendidik tersebut sangat berarti bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal itu, berikut terdapat sebuah informasi terkait akan cairnya tunjangan bagi guru dengan status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: 10 Jurus Ampuh Agar Guru Disenangi Murid, Apa Saja? Simak Selengkapnya...

Tunjangan yang diberikan bagi guru dengan status PPPK tersebut terdapat di wilayah Maluku Utara. Hal itu telah dipastikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) wilayah tersebut.

Pemprov mengatakan bahwa memang ada keterlambatan selama 7 bulan untuk pencairan tunjangan guru tersebut.

Keterlambatan tersebut terhitung sejak bulan Mei hingga Desember 2022 dan Januari 2023. Hal itu diungkapkan oleh Samsuddin Abdul Kadir selaku Sekretaris Daerah Maluku Utara.

Samsuddin memberikan penjelasan tersebut di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Februari 2023. Dia mengatakan bahwa seluruh penunggakan akan diselesaikan secepatnya dan akan dibayarkan segera.

Baca Juga: Pekerja Kontrak Tidak Bisa Jadi Pekerja Tetap, Benarkah? Simak 5 Ketentuan Berikut

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x