Skema Gaji Pensiun PNS Mau Diubah Jadi Fully Funded? Ternyata Begini Jawabannya…

- 23 Februari 2023, 08:46 WIB
Sebenarnya apa maksud skema pemberian gaji pensiun PNS menggunakan fully funded? Simak jawabannya di sini.
Sebenarnya apa maksud skema pemberian gaji pensiun PNS menggunakan fully funded? Simak jawabannya di sini. /@cookie_studio/



BERITASOLORAYA.com – Wacana perubahan skema gaji pensiun PNS menjadi fully funded memunculkan banyak pertanyaan. Sebenarnya apa maksud skema pemberian gaji pensiun PNS menggunakan fully funded?

Pertanyaan lain yang turut bermunculan adalah mengapa skema gaji pensiun PNS akan diubah menjadi skema fully funded?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan mengenai wacana perubahan skema gaji pensiun PNS menjadi fully funded ada di artikel ini. Untuk itu, simak terus artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan keseluruhan informasi penting berikut.

Baca Juga: Nasib 4000 Lebih Tenaga Honorer di Daerah Ini Sudah Jelas, Pemda Tegaskan Tak Akan Lakukan Penghapusan

Keterangan Menteri Keuangan

Wacana perubahan skema pemberian gaji pensiun PNS berawal dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pertengahan tahun 2022 lalu.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji pensiun PNS memberikan beban berat bagi APBN. Jika skema lama terus digunakan, menurutnya, negara akan semakin menanggung beban berat di masa depan.

Untuk itu, Sri Mulyani menekankan bahwa reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting. Perlu diketahui, bahwa skema gaji pensiun PNS saat ini adalah PAYG atau pay as you go.

Baca Juga: WAH, Tenaga Honorer di Daerah Ini Tidak Mungkin Dihapus, Pemda: Semuanya Kita Butuhkan...

Dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi DPR RI, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menjelaskan bahwa skema ini merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go,” terangnya.

Dengan skema PAYG, besaran gaji pensiun PNS adalah 4,75 persen dari dana gaji yang dihimpun oleh PT TASPEN atau PT ASABRI yang ditambah dengan dana dari APBN tahun berjalan.

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Guru di Daerah Ini Akhirnya Dapat Cuan Besar, Langsung Masuk Rekening..

Skema Fully Funded

Rencana perubahan skema gaji pensiun PNS menjadi fully funded tentu saja akan membawa beberapa perubahan.

Jika memakai skema fully funded, maka dana pensiun nantinya akan diambil dari persentase take home pay (THP) yang meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nilainya bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Selain itu, dengan skema ini, penghimpunan dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima bisa jadi lebih besar dari yang diterima sekarang.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS Fully Funded Kembali Heboh. Bisa Dapat Lebih Banyak? Legislator Beri Pendapat Begini...

Meski demikian, perubahan skema gaji pensiun PNS menggunakan fully funded masih menjadi wacana dan belum terlihat akan segera direalisasikan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x